Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan kenaikan harga Minyakita secara resmi menjadi Rp15.700 per liter. Kenaikan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.
“Udah berlaku harga Rp15.700/liter. Nanti resminya tentu ada Permendagnya. Tetapi ini memang sudah berlaku,” kata Zulhas saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024).
Zulhas menjelaskan bahwa salah satu alasan kenaikan harga Minyakita adalah melemahnya rupiah terhadap dolar AS. Kementerian Perdagangan juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung HET yang baru. “Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya ketemunya Rp15.700,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa Permendag terkait harga Minyakita telah selesai proses harmonisasinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Tadi sampai tengah malam selesai harmonisasi. Sudah selesai dilakukan. Sekarang tinggal nunggu tanda tangan Pak Menteri. Kemudian nanti diundangkan ke Kumham lagi,” terangnya.
Isy Karim memastikan bahwa revisi aturan HET Minyakita dalam Permendag 41 Tahun 2022 akan terbit pekan depan. Dengan demikian, harga resmi Minyakita akan naik dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
“Sebenarnya Rp15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” pungkasnya.