Saat ini warung Madura ternyata menjadi pilihan belanja toko kelontong yang cukup diandalkan oleh masyarakat. Toko kecil namun cukup lengkap, penamaannya yang unik membuat warung Madura cukup ikonik. Yang jadi pertanyaan adalah mengapa disebut warung Madura?
Mengapa Disebut Warung Madura
Meski disebut dengan warung Madura, keberadaan toko kelontong tersebut ternyata tidak hanya ada di wilayah Madura saja, namun di banyak tempat termasuk kota besar seperti Jakarta hingga Yogyakarta. Penyebutan toko kelontong dengan pembubuhan “Madura” bukan tanpa sebab.
Warung Madura adalah sebuah toko kelontong yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat Madura yang merantau. Biasanya warung ini dijaga sendiri oleh pemilik, namun ada pula pemilik warung yang sengaja mempekerjakan saudara atau tetangganya di Madura untuk jaga toko.
Biasanya warung Madura menyewa sebuah kios kecil di pinggir jalan dan buka selama 24 jam. Selain itu warung Madura biasanya menjual barang cukup lengkap sehari-hari seperti galon, mi instan, gas, sampo, sabun, dan masih banyak lagi. Barang-barang tersebut dijual relatif lebih murah dinanding harga barang di swalayan. Tak heran jika warung tersebut jadi andalan masyarakat sekitar.
Salah satu yang tak kalah menarik dari warung Madura adalah jargon jenaka yang berkembang di masyarakat, yakni “Warung Madura buka setiap hari, kecuali hari kiamat karena warung akan tutup setengah hari”. Jargon tersebut tidak hanya jenaka namun cukup mengena di benak masyarakat.
Ciri Warung Madura
Ciri warung Madura dijelaskan oleh Moh. Wafiruddaroin dalam jurnalnya yang berjudul Dinamika Sosial Budaya Komunitas Pedagang Kelontong Madura di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Dalam jurnalnya ia mengatakan bahwa ciri warung Madura adalah terdapat etalase yang berisi beras. Selain itu barang dagangan lain yang jadi identitas adalah adanya bensin eceran. Warung tersebut juga melayani penjualan selama 24 jam.
Kontroversi Warung Madura
Perdebatan tentang warung Madura belakangan terjadi di media sosial. Pemicu perdebatan tersebut adalah pernyataan Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali yang mengimbau agar warung Madura tak jualan 24 jam karena alasan keamanan.
Tak cukup sampai situ, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman juga sempat mengeluarkan imbauan agar para pemilik warung Madura agar ikut jam operasional daerah setempat yang diatur oleh Pemerintah Daerah Setempat.
Meski demikian Arif Rahman akhirnya memberikan klarifikasi atas pernyataannya. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Hasilnya, tak ada aturan spesifik yang mengatur larangan jam operasional warung Madura untuk buka selama 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” jelas Arif dikutip ANTARA, Sabtu, 27 April.
Itulah alasan mengapa disebut warung Madura. Kunjungi Lensasriwijaya.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.