Dugaan kasus korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo menyeret nama Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor telah menyampaikan konfirmasi memenuhi panggilan tim penyidik hari ini, Selasa 7 Mei.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS); serta Gus Muhdlor. Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.
“Berdasarkan Informasi yang kami terima, Selasa 7 Mei bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin kemarin.
Gus Muhdlor sempat mangkir dari panggilan tim penyidik KPK pada Jumat pekan lalu. Ali Fikri menyampaikan, sebetulnya KPK dapat menjemput paksa tersangka yang tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan yang jelas. Meski begitu, kali ini KPK memilih untuk menunggu sikap kooperatif dari Gus Muhdlor untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
“Apabila pihak tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tidak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik. Namun demikian, kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif,” ujar Ali Fikri.
Keterangan Gus Muhdlor dibutuhkan tim penyidik KPK untuk membuat terang kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo yang tengah diusut. Lewat pemanggilan besok, KPK memberikan kesempatan kepada Gus Muhdlor untuk menyampaikan keterangan yang dia ketahui terkait kasus tersebut.
Di lain sisi, Gus Muhdlor kini tengah mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antikorupsi ini pun memastikan gugatan tersebut tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan.
“Selain itu, proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” ujar Ali Fikri.