Apa itu NFT? Pengertian, Lengkap Tutorial Cara Membuatnya

NFT itu sendiri merupakan singkatan dari Non-Fungible Token, pengertiannya adalah produk investasi turunan crypto (kripto). Token NFT sendiri bisa ditukarkan ke blockchain yang merupakan teknologi untuk penyimpanan data digital yang terhubung dengan kriptografi.

Sebenarnya, NFT juga disebut sebagai aset digital yang berbentuk karya seni atau barang koleksi seperti foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, game dan sebagainya. Produk karya seni ini bisa digunakan untuk membeli sesuatu secara virtual.

NFT sebenarnya sudah ada sejak 2014. Sebelum Ghozali Everyday booming, pada 2017 NFT sempat popular tepatnya saat game NFT partama diluncurkan, yaitu CryptoKitties. Game NFT ini berbasis blockchain Ethereum yang pemainnya bisa mengadopsi, memelihara, hingga memperdagangkan kucing secara virtual.

Nah, semenjak akhir tahun 2021 peminat NFT semakin banyak. Apalagi dengan viralnya Ghozali ini, tentunya NFT akan semakin digandrungi anak muda, orang dewasa, para karyawan, pebisnis dan sebagainya.

Perbedaan NFT dan Crypto

NFT memang turunan dari crypto. Akan tetapi, NFT memiliki perbedaan terutama pada bentuk, tujuan dan penggunaannya.

Aset kripto seperti Bitcoin atau uang fisik terdapat nilai tukar yang sama dan bisa dijual-beli. Misalnya, uang Rp100 ribu nilai tukarnya akan tetap Rp100 ribu. Sama dengan 1 Bitcoin yang bernilai 1 Bitcoin. Persamaan ini menjadikan aset kripto sebagai alat terpercaya untuk melakukan transaksi di blockchain.

Setiap NFT diproduksi atau dibuat sekali dengan nilai seni yang berbeda-beda dan dilengkapi dengan tanda tangan digital yang tidak bisa ditukar dengan NFT lain. NFT memiliki data uni yang bekerja seperti sidik jari untuk memudahkan verifikai kepemilikannya yang bersifat mutlak.

Ada beberapa kegunaan NFT di banyak sektor, antara lain:

  • Sektor industri karya seni
  • Sektor hobi dan hiburan
  • Sektor bisnis

Cara Buat NFT

Cara buat NFT, sama seperti kamu membuat akun di aplikasi investasi online pada umumnya. Hanya saja, kamu perlu menciptakan karya seni yang dibuat terlebih dahulu. Berikut cara buat NFT, antara lain:

  1. Miliki crypto wallet dari Ethereum seperti Trust Wallte dan dCentWallet terlebih dahulu
  2. Pilih marketplace untuk menjual karya NFT, antara lain:
    • Opensea
    • Rarible
    • SuperRare
    • Foundation
    • Nifty Gateway
    • Mintable
    • Makers Place
    • Stacks Arts
    • STX NFT
    • Byzantion
    • KnownOrigin
    • AirNFT
    • TofuNFT
    • Treasureland
    • ITAM
    • Solanart
    • Solsea
    • Digital Eyes Market
    • AtomicMarket
    • Tokocrypto
  3. Buat akun di marketplace tersebut
  4. Tambahkan file yang akan kamu jadikan NFT dengan ukuran dibawah 100 Mb
  5. Masukkan nama dan informasi lain seperti deskripsi
  6. Klik Create

Cara Jual NFT

Setelah kamu memiliki akun dan seni yang sudah dijadikan NFT, saatnya kamu menjual dan raup untung banyak. Berikut cara jual NFT dengan mudah, antara lain:

  • Akses NFT melalui Profil pada situs yang kamu pilih
  • Klik NFT yang telah dibuat sebelumnya, lalu tekan Sell
  • Masukkan besaran yang diinginkan, misalnya kamu ingin menjual foto asli artis ternama didunia dengan harga 0.5 ETH
  • Perlu dicatat bahwa terdapat biaya layanan sebesar 2,5 persen dari total keuntungan
  • Klik Complete Listing
  • Kemudian, kamu akan kena biaya mint pada NFT yang kamu coba pasarkan
  • Tekan Confirm bila setuju dengan biaya di depan muka yang dibutuhkan
  • NFT milikmu sudah bisa dibeli siapapun

NFT Termahal di Dunia 2021

NFT ini bisa memiliki nilai yang sangat tinggi tergantung dari nilai seni NFT itu sendiri. Meski hanya foto selfie seperti Ghozali, tapi konsistensinya selfie selama lima tahun menjadi memiliki nilai seni yang luar biasa. Tak semua orang bisa konsisten dalam seni. Alasan inilah, orang rela membeli produk NFT dengan harga yang mahal.

Selain Ghozali, berikut ada bebetapa NFT termahal di dunia tahun 2021 yang dikutip dari situs CNBC, antara lain:

  1. NFT The Merge, Terjual 91,8 juta USD atau Rp1.31 triliun
    • The Merge adala karya seni yang diciptakan oleh seniman digital Pak. Di dunia NFT, Pak sudah dikenal sebagai salah satu jawaranya, karena dirinya mampu menciptakan karya-karya seni yang paling ikonik.
  2. NFT Everydays: The First 5000 Days, Terjual 69,3 juta USD atau Rp991 miliar
    • NFT Everydays: The First 5000 Days merupakan kolase gambar milik Mike Winkleman sejak tahun 2007 dan sudah selesai di tahun 2020. Kolase gambar ini dibeli oleh investor cryptocurrency Singapura melalui rumah lelang Christie’s.
  3. NFT Human One, Terjual 28,9 juta USD atau Rp426 miliar
    • NFT Human One merupakan karya seni dari Mike Winkleman yang juga menciptakan NFT Everydays. NFT Human One merupakan potret bergerak yang menggambarkan manusia pertama yang lahir di metaverse.
  4. NFT CryptoPunk #752m dan #3100
    • CryptoPunk #752 dan #3100 merupakan karya seni avatar digital yang dihasilkan secara unik melalui blockchain Ethereum oleh duo pengembang asal Kanada yang juga sekaligus menjalankan Larva Labs.
    • CryptoPunk #752 terjual 11,75 juta USD atau Rp168,02 miliar. Sementara seri #3100 terjual 7,8 juta USD ATAU Rp108 miliar.

Tips NFT Cepat Laku dengan Harga Tinggi

Meski karya seni yang dikategorikan NFT bisa apa saja, tapi kamu jangan sampai membuat NFT sembarangan. Hal ini tentunya bisa merusak nilai seni. Berikut ada tips yang bisa kamu lakukan supaya NFT cepat laku dengan harga yang tinggi, antara lain:

1. Original

Meniru karya seni orang lain hanya akan membuat produk NFT kamu mendapatkan cap jelek. Belum lagi, kamu juga bisa terkena pidana karena plagiat atau sampai mengakui karya orang lain.

Lebih baik, buatlah produk NFT dengan hasil karya sendiri. Meski menurutmu belum bagus, akan tetapi produk tersebut original asli buatan sendiri. Tingkatkan imajinasimu agar bisa mendapatkan ide untuk membuat produk NFT.

2. Ciri Khas yang Erat

Memiliki ciri khas pada produk NFTmu juga sangat penting. Sebab, dengan ciri khas tersebut, orang yang melihat tentunya bisa lebih mudah mengetahui atau mengingat peciptanya.

3. Gabung di Komunitas

Kamu juga perlu gabung di sebua komunitas NFT agar bisa mendapatkan informasi mengenai jual-beli NFT, mendapatkan pembeli atau investor dengan mudah. Berikut beberapa komunitas NFT, antara lain:

  • IndoArtNow NFT (Aplikasi Discord)
  • Kravi NFT (Aplikasi Telegram)
  • IDNFT (Aplikasi Discord)
  • Komunitas NFT (Aplikasi Instagram)
  • Tokocrypto Ecosystem (Server NFT di Channel Discord Tokocrypto)

4. Tingkatkan Personal Branding di Sosial Media

Kamu yang membuat karya seni NFT atau sebagai penciptanya, tentunya perlu dikenal banyak orang agar NFTmu dilihat dan diincar kolektor seni atau investor lain. Caranya, kamu lakukan personal branding di sosial media mulai dari Instagram, Facebook, TikTok atau Youtube.

Dalam sosial media tersebut, kamu juga bisa memposting segala kegiatan kamu dalam membuat produk NFT, atau saat membuat karya seni lain yang disukai.

5. Ciptakan Karya dengan Nilai Seni Tinggi

Meski sudah banyak investor yang membuktikan NFT cuan besar sejak 2014, tapi hingga sekarang ini masih banyak orang yang menganggap kalau NFT hanya produk yang biasa.

Beda halnya dengan orang-orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, maka NFT bisa jadi ladang menyerok uang yang menjanjikan. Untuk itu, jika kamu ingin terjun di dunia NFT, maka ciptakanlah karya dengan nilai seni yang tinggi. Dengan begitu, karyamu akan dihargai dengan seniman lainnya.

Foto Selfie KTP Bisa Dipenjara

Semenjak NFT booming belakangan ini, banyak orang yang tergiur mencoba jual produk NFT. Sayangnya, bukan karya seni yang dijual, melainkan foto selfie dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini tentunya sangat berbaya karena informasi data pribadi bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat yang menjual atau mengunggah foto dokumen kependudukan dan melakukan swafoto akan terancam pidana.

Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, pelaku akan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.