Presiden Joko Widodo Resmi Cabut Investasi Miras Lewat Siaran Virtual

Presiden Joko Widodo menyampaikan alasan dirinya resmi mencabut aturan investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Presiden Jokowi, dirinya telah menerima masukan dari berbagai pihak.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama lainnya,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, (Selasa, 2/3/2021), (Kompas).

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.  

Dengan demikian, kepala negara merasa mantap untuk mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru untuk minuman keras (miras).

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, ada kebijakan baru yang dilakukan pemerintah lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di dalamnya, tertuang aturan yang membolehkan industri miras atau investasi miras di empat provinsi secara terbuka, yakni Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras.

Kebijakan ini jelas menuai pro kontra di masyarakat. Tidak sedikit dari kelompok masyarakat dan ormas keagamaan yang menolak perpres ini. Dengan alasan, banyak sisi negatifnya yang akan muncul dibanding sisi positifnya.

Ketua Seknas Jokowi Jabodetabek Monisyah menyebutkan keputusan Presiden Joko Widodo mencabut sebagian lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya terkait dengan investasi minuman beralkohol, membuktikan Presiden mendengar suara rakyat.

“Keputusan tersebut mencerminkan Presiden mendengar betul suara rakyat. Beliau benar-benar bekerja dan berjuang untuk rakyat,” kata Monisyah dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (Antaranews).

“Begitulah harusnya seorang pemimpin yang selalu mendengar dan mewujudkan masukan-masukan, terutama dari para tokoh agama, baik dari MUI, NU, Muhamadiyah, tokoh agama lainnya, ulama, pendeta, dan masyarakat luas. Semuakan demi kebaikan rakyat,” kata Monisyah.