Kebijakan Sampai Sanksi Jika Tidak Ikut Tapera

Kebijakan iuran Tapera yang berlaku bagi karyawan maupun pengusaha sebagai pihak pemberi kerja telah menuai banyak kritik. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ada sanksi bagi yang tidak ikut Tapera?

Sanksi Tidak Ikut Tapera

Sebagaimana diketahui, kewajiban keikutsertaan pekerja dalam program Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan ini menetapkan bahwa iuran Tapera wajib dibayar oleh masyarakat, disertai dengan ketentuan dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhinya. Sanksi dapat dikenakan kepada pekerja maupun pemberi kerja, karena keduanya memiliki kewajiban membayar iuran dengan besaran yang berbeda.

Besaran iuran Tapera yang harus dibayar oleh pekerja adalah 2,5 persen, sedangkan pemberi kerja harus membayar 0,5 persen. Menurut PP 21 Tahun 2024, perusahaan harus menyetorkan iuran Tapera paling lambat pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Pihak yang melanggar ketentuan iuran Tapera akan dikenakan berbagai sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Berikut ini beberapa sanksi bagi pekerja yang tidak ikut Tapera,

  1. Peringatan tertulis dua kali, masing-masing dikirim dalam jangka waktu 10 hari kerja.
  2. Setelah peringatan, jika pekerja masih belum mematuhi, peserta Tapera yang tidak membayar simpanan akan dinyatakan nonaktif sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 PP 25 Tahun 2020.

Sanksi Tidak Ikut Tapera Pemberi Kerja

Selain pekerja, pemberi kerja juga akan mendapat sanksi jika melanggar ketentuan Tapera, antara lain,

  1. Peringatan tertulis
  2. Denda administratif sebesar 0,1 persen per bulan dari jumlah simpanan yang seharusnya dibayar.
  3. Publikasi ketidakpatuhan sebagai pemberi kerja.
  4. Pembekuan izin usaha
  5. Pencabutan izin usaha

Tahapan sanksi administratif bagi pemberi kerja adalah sebagai berikut,

  1. Peringatan tertulis pertama selama 10 hari kerja.
  2. Peringatan tertulis kedua jika pelanggaran masih dilakukan.
  3. Denda administratif jika pelanggaran tetap berlanjut.
  4. Besaran denda adalah 0,1 persen, dihitung dari simpanan wajib bayar sejak berakhirnya peringatan tertulis kedua.
  5. Publikasi ketidakpatuhan jika pelanggaran masih terjadi.
  6. Pembekuan izin usaha jika pelanggaran terus dilakukan.
  7. Pencabutan izin usaha sebagai sanksi terakhir.

Perlu dicatat bahwa sanksi tidak ikut Tapera tercantum dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, tidak mengubah ketentuan terkait sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran Tapera.

Itulah informasi terkait sanksi tidak ikut Tapera. Kunjungi Lensasriwijaya.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.