Kasus Suap: Bupati Muara Enim ditangkap KPK

Lensasriwijaya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus suap tersebut terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan penyidik memutuskan untuk langsung menahan Juarsah selama 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1,” kata Karyoto (CnnIndonesia).

Karyoto mengatakan Juarsah harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu dalam rangka mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Karyoto menuturkan, kasus Juarsah yang juga sempat menjadi Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2020, merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2 September 2018.

Sebelumnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani; Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar; Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; dan Robi Okta Fahlevi (swasta).

Karyoto menyampaikan konstruksi kasus yang bermula saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, kata dia, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa Commitment Fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi.

“Penerimaan ‘Commitment Fee’ dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar,” ucap Karyoto.

Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Cnnindonesia.com / Img: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo