Lensasriwijaya.com – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Kuryana Azis meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit Charitas Palembang. Bupati OKU meninggal setelah sepekan lebih pelantikan.
“Sempat kaget mendengar kabar bapak meninggal. Karena, informasi terakhir kondisi beliau sudah lebih membaik setelah dirawat di rumah sakit Palembang,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab OKU, Ferry Iswan dikutip Antara, Senin, 8 Maret.
Almarhum meninggal dunia di usia 70 tahun setelah menjalani perawatan di RS Charitas karena diduga terpapar Covid-19. Almarhum dikebumikan di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU.
Bupati OKU Kuryana Azis terpilih bersama Johan Anuar di Pilkada OKU 2020. Saat pelantikan Kuryana tak hadir karena sedang dirawat di RS. Pelantikan hanya dihadiri Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Johan Anuar di Griya Agung Palembang pada 26 Februari.
Sedangkan Johan Anuar saat ini berstatus tahanan KPK dan tengah menjalani proses persidangan kasus korupsi. Siapakah yang akan mengisi jabatan sebagai kepala daerah OKU?
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, menjelaskan posisi kosong bupati akan diisi oleh Sekda sebagai pelaksana harian (PLH). Hal ini diatur dalam Pasal 65-66 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemerintahan tidak boleh kosong, pelayanan publik harus tetap berjalan. Di dalam Pasal 66 disebutkan apabila kepala daerah, wakil kepala daerah berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas-tugas harian,” kata Akmal dilansir dari VOI.id.
Sekda yang menjadi PLH Bupati OKU paling lama bertugas 15 hari. Kemendagri juga menunggu usul dari gubernur Sumsel untuk menyodorkan 3 nama menjadi penjabat bupati OKU.
“Nanti (dari usulan 3 nama, red) ditetapkan pak menteri. Sedangkan Sekda statusnya plh maksimal 15 hari (bertugas) dengan kewenangan terbatas,” kata Akmal merujuk ketentuan Pasal 213-214 UU Pemda.